Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dipecat dari Anggota KPU, Evi Novida Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta
Sumber foto: fin.co.id

Dipecat dari Anggota KPU, Evi Novida Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta



Berita Baru, Jakarta — Merasa tidak terima atas keputusan diberhentikannya sebagai anggota Pimpinan KPU RI, Evi Novida Ginting mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Gugatan saya tercatat dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT”, tutur Evi di Jakarta pada Sabtu (18/4)

Evi berharap PTUN bisa mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Evi, yang memberhentikan Evi secara tidak terhromat.

Namun, bila PTUN menyetujui gugatan Evi, bukan tidak mungkin Presiden RI, Joko Widodo mencambut kembali keputusan yang ditetapkan pada 23 Maret 2020 lalu.

Bahkan, Evi melihat bahwa putusan Presiden dengan merujuk dari keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) cacat hukum.

“Pada Putusan DKPP 317/2019 mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan bertabur cacat yuridis yang tidak bisa ditoleransi dari sisi manapun,” jelas Evi.

Evi pernah menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga kecacatan hukum dalam keputusan DKPP. Pertama karena DKPP tetap melanjutkan persidangan dengan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal aduannya sudah dicabut.

Apa yang dilakukan oleh DKPP dinilai bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk guna melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan atas aduan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Kedua, DKPP tidak mendengar pembelaan Evi Novida sebagai teradu, sebelum akhirnya menetapkan keputusan pemberhentian secara tetap.

Evi melihat bahwa hal itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut secara tersirat bahwa Anggota KPU berhak melakukan pembelaan di depan DKPP.

“Terakhir, dalam meberikan keputusan, DKPP tidak melaksanakan Pasal 36 ayat 2 peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan harus dihadiri oleh lima anggota, tapi nyatanya, pleno dihadiri empat anggota DKPP,” pungkas Evi Novida Ginting.