Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Federasi Musisi Indonesia
Ketua Umum Federasi Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman (kedua dari kiri), dalam konferensi pers di Gedung Soneta Records di Depok, Jawa Barat, Jumat, (24/12). (Foto: GATRA/ Yoga A. Pratama)

Dinilai Merugikan, Federasi Musisi Indonesia Siap Serang Balik Musica Studios di MK



Berita Baru, Jakarta – Federasi Musisi Indonesia (FESMI) bereaksi dan menyatakan sikap terkait pengajuan gugatan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, yang dilakukan oleh Perusahaan rekaman musik PT Musica Studios pada akhir November silam.

“[Mereka] melakukan satu gugatan yang merugikan dunia pencipta dan artis,” kata Ketua Umum FESMI, Candra Darusman, dalam konferensi pers di Gedung Soneta Records di Depok, Jawa Barat, Jumat, (24/12).

Candra menyebut, gugatan yang dilayangkan Musica Studios hendak mengubah atau menghilangkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang justru diperlukan agar tawar-menawar antara pencipta, penyanyi, dan produser setara.

Dalam upayanya ini, Candra tak sendiri. Ia ditemani oleh musisi-musisi kawakan seperti Rhoma Irama, Sam Bimbo, hingga Marcell Siahaan. Mereka menyoroti kehendak Musica Studios yang disebut ingin menghilangkan Pasal 18 dan Pasal 30 dari UU Hak Cipta.

Pasal 18 UU Hak Cipta berbunyi, “Ciptaan buku, dan/atau hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Sedangkan Pasal 30, “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

“Nah, ini ingin dihapus oleh [Musica Studios] sehingga bisa jadi tawar-menawar dari pencipta dan penyanyi melemah dan praktik jual putus dengan harga yang sangat murah itu kembali terjadi,” tandas Candra.

Untuk melakukan counter judicial review, Candra bersama musisi lainnya memberikan kuasa hukum kepada 11 pengacara yang diketuai oleh pengacara Panji Prasetyo. Salah satu anggota tim hukumnya adalah Marcell Siahaan.

“Kami berkumpul untuk menyiapkan strategi agar Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan yang dilontarkan oleh [Musica Studios] melalui pengacara Otto Hasibuan,” kata Candra.

“Kami di sini akan menjadi pihak yang terkait dalam [perkara] ini sehingga tim hukum kami akan menyediakan berkas yang bisa menjadikan kami sebagai pihak terkait dalam gugatan ini. Untuk itu, kami juga koordinasi dengan kementerian terkait, yaitu DJKI Kemenkumham supaya berkoordinasi untuk meng-counter gugatan ini,” pungkas Candra.