Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam acara Media Gathering Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2024).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam acara Media Gathering Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2024).

Dewan Pers Ungkap 28 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi Sejak Januari



Berita Baru, Jakarta – Dewan Pers mengungkapkan adanya 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sejak Januari hingga Juni 2024. Informasi ini disampaikan dalam diskusi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dewan Pers, dan sejumlah awak media untuk membahas perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi saat meliput berita.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memaparkan laporan tersebut dalam acara Media Gathering Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2024). “Ada 28 kekerasan sejak Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, kekerasan fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, dan serangan digital. Serangan digital ini sangat rawan, karena memang langsung ke WhatsApp teman-teman, yang tadinya memberitakan korupsi, jadi berhenti karena serangan ini,” jelas Ninik.

Dari data yang dipaparkan, kekerasan terhadap jurnalis terjadi di berbagai daerah, antara lain Jawa Timur (2 kasus), Jawa Tengah (3 kasus), Sulawesi Tengah (4 kasus), Sulawesi Selatan (3 kasus), DKI Jakarta (3 kasus), Maluku (1 kasus), Maluku Utara (2 kasus), Papua Barat (1 kasus), Papua Tengah (1 kasus), Denpasar (2 kasus), Bengkulu (2 kasus), Sumatra Utara (1 kasus), dan Nusa Tenggara Timur (1 kasus).

Ninik menambahkan bahwa Dewan Pers telah menindaklanjuti kasus-kasus ini melalui Satgas Kekerasan Terhadap Wartawan/Pers. Namun, perlindungan kepada jurnalis belum menyeluruh meskipun Dewan Pers sudah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hanya memberikan perlindungan fisik. “Saya mendorong adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) oleh Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.

Selain itu, Ninik berharap diskusi dengan aparat penegak hukum seperti Kejagung RI dapat meningkatkan sinergi dalam melindungi jurnalis. Dia juga mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan yang dialami wartawan. “Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapa pun pelakunya. Karena, kalau ini dibiarkan, ini akan berpotensi akan ada kekerasan yang berulang,” tambah Ninik.

Ninik juga menekankan pentingnya menghormati jurnalis yang sedang bekerja. “Teman-teman wartawan dalam mencari berita, tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalangi. Secara bersamaan, saya juga mengimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” tegas Ninik.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa fenomena kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius bagi Kejagung. “Tentu ke depan, sesuai dengan harapan dari Dewan Pers, akan ada tindak lanjut dari Dewan Pers dengan kejaksaan dalam konteks bagaimana membangun kerja sama kolaborasi dan sinergi terkait dengan kerja-kerja teman-teman pers,” ujar Harli.