Daftar Daerah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali pada 3-9 Agustus
Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
PPKM Level 4 ini akan berlangsung sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan diambil guna menekan laju penularan Covid-19.
Berdasarkan salinan Inmendagri yang diperoleh dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang melanjutkan PPKM Level 4. Yakni:
1. Kota Medan, Sumatera Utara.
2. Kota Padang, Sumatera Barat.
3. Kota Pekanbaru, Riau.
4. Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
5. Kota Jambi.
6. Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
7. Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
8. Kota Bengkulu.
9. Kota Bandar Lampung.
10. Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
11. Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
12. Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
13. Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
14. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
15. Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
16. Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
17. Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
18. Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
19. Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
20. Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke, Papua.
21. Kota Sorong, Papua Barat.
Kabupaten/kota di atas diwajibkan melaksanakan sejumlah ketentuan terkait PPKM level 4. Di antaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor, dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.
Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” demikian bunyi poin dua diktum ketiga.
Sementara, sektor kritikal, seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, objek vital nasional, utilitas dasar dapat beroperasi dengan ketentuan 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen.
Pada wilayah yang menerapkan level 4 ini, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar loak, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.