Cuti Bersama Tidak Diperpanjang, Pemerintah Tunda Halal Bihalal hingga Awal Mei
Berita Baru, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim Mahfud MD mengeluarkan instruksi untuk menunda kegiatan halal bihalal di lingkungan kementerian, TNI, Polri, BUMN, dan pemerintah daerah.
Himbauan itu berlaku hingga pekan kedua pasca perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi atau baru bisa dilaksanakan pada awal bulan Mei 2023. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran mobilisasi arus balik dan meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan Idulfitri 1444 H.
“Guna meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan Idul Fitri, maka pemerintah menghimbau agar kegiatan halal bihalal yang sifatnya pengumpulan pegawai secara serentak ditunda,” kata Mahfud.
Mahfud MD menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah pelarangan pelaksanaan halal bihalal, melainkan penundaan untuk sementara waktu karena mungkin ada pegawai yang selain cuti bersama juga punya cuti tahunan atau cuti biasa, dan cuti bersama tidak diperpanjang. Meskipun halal bihalal ditunda, masa cuti bersama pegawai di lingkungan instansi pemerintah, TNI, Polri, dan BUMN tidak diperpanjang.
“Jadi ini dilaksanakan terhitung sejak hari ini tanggal 24 April 2023. Jadi, penundaan pelaksanaan halal bihalal bukan pelarangan tetapi penundaan karena banyak mobilitas, agar tidak terjadi penumpukan, agar orang juga bisa melakukan halal bihalal dulu secara personal sebelum berkumpul secara ramai-ramai,” ucapnya.
Cuti bersama dilaksanakan dan ditambah satu hari, menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Aturan cuti bersama mengalami perubahan dari yang sebelumnya dilaksanakan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023. Mahfud meminta imbauan penundaan halal bihalal segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak dan aturan tersebut mulai berjalan per hari ini tanggal 24 April 2023.