Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pembeli dan pedagang beraktivitas dengan mengenakan masker di pasar tradisional Bendorejo, Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2020). Pengelola pasar tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka normal baru seperti memasang sekat transparan berbahan plastik untuk membatasi kontak langsung antara pedagang dengan pembeli, pemakaian masker dan pelindung wajah (face shield) bagi setiap pedagang, pengukuran suhu tubuh hingga pembatasan jumlah pengunjung untuk mencegah kerumunan di dalam pasar. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

Contoh Pasar Daerah yang Terapkan New Normal



Berita Baru, Jakarta – Protokol kesehatan di setiap sektor harus dilaksanakan di era new normal seperti sekarang ini terutama di area publik, salah satunya pasar. Ada beberapa pasar yang bisa dijadikan percontohan bagaimana protokol kesehatan ini dilaksanakan.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), dr. Reisa Broto Asmoro, Sabtu (13/6) menyebutkan ada beberapa pasar tradisional jadi contoh seperti Pasar Bukateja, Purbalingga membatasi lapak antar pedagang dengan pembatas plastik.

“Para pedagang pun memakai masker dan pelindung wajah. Upaya menjaga jarak di pasar sudah dipraktikan di pasar Salatiga beberapa minggu lalu. Pasar Bendo Trenggalek membatasi jarak antar kios dengan plastik transparan dan penjual harus memakai sarung tangan,” kata dr. Reisa.

Lanjut dr. Reisa, sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilaksanakan di Jakarta, yang rencananya mulai 15 Juni 2020. Beberapa pasar di Jakarta juga telah diberlakukan pembatasan jumlah orang oleh petugas parkir agar penjarakkan tetap dipraktikan.

Tes massal yang dilakukan di pasar, dr. Reisa mengatakan apabila ada pedagang atau pembeli yang ditemukan positif Covid-19 maka pemerintah daerah akan menutup pasar tersebut untuk sementara.

“Tindakan ini memberikan ruang dan waktu bagi Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah untuk melacak Riwayat kontak dari kasus tersebut. Kejadian itu apabila terjadi harus menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan pasar,” kata dr. Reisa.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Surat edaran tersebut mengatur tempat kegiatan perdagangan harus memberlakukan batasan waktu kunjungan setiap konsumennya.