Cegah Hepatitis B Bayi, Kemenkes Akan Suntik Antivirus ke Ibu Hamil
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan upaya menekan penularan Hepatitis B dari ibu ke bayi. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan melakukan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil.
Kebijakan tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/15/2023 tentang Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak.
“Salah satunya melalui penggunaan antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate yang telah terbukti keamanan dan efektivitasnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Budi menyebut percontohan itu dilakukan di beberapa rumah sakit dan puskesmas. Lokasinya tersebar di enam provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Lampung, dan Kalimantan Selatan.
“Pemberian antivirus dilakukan oleh dokter umum yang terlatih pada fasilitas kesehatan tingkat pertama,” jelas mantan Wakil Menteri BUMN itu.
Baca: Tak Hanya Covid-19, Kemenkes: Prokes Mencegah Cacar Monyet dan Hepatitis
Dokter spesialis penyakit dalam juga diizinkan memberi antivirus pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Termasuk, tim kerja yang ditetapkan pimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” tutur Budi.
Budi mengatakan penularan Hepatitis B dari ibu yang terinfeksi kepada anak merupakan salah satu penyebab tingginya prevalensi penyakit itu. Persentasenya mencapai 7,1 persen penduduk Indonesia pada 2013.
“Selain itu terdapat sekitar 820 ribu kematian pada 2019 akibat sirosis hati dan kanker hati karena infeksi virus Hepatitis B,” ujar dia.