Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cacat Administrasi, Mahasiswa Pascasarjana UI Kirim Aduan ke Ombudsman RI
Foto: Tribun

Cacat Administrasi, Mahasiswa Pascasarjana UI Kirim Aduan ke Ombudsman RI



Berita Baru, Jakarta — Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melakukan audiensi dan laporan pengaduan kepada Ombudsman RI yang disampaikan melalui keterangan tertulis Selasa (22/9).

Mereka melaporkan tentang keputusan rektor Universitas Indonesia tentang biaya pendidikan untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 khusus bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Biaya Pendidikan untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), khusus bagi mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhirnya di Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 akibat pandemi Covid-19.

Biaya pendidikan yang dimaksud ditetapkan bagi mahasiswa dengan syarat yang bersangkutan hanya menyelesaikan tugas akhir dan/atau mata kuliah spesial yang terkait dengan tugas akhir pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.

Berdasar SK tanggal 7 juli itu, mahasiswa telah menyerahkan keseluruhan persyaratan (Bukti-2) berdasarkan SK Rektor tersebut.

Akan tetapi, walau seluruh mahasiswa menyerahkan dokumen persyaratan sesuai SK Rektor, namun tagihan yang masuk ke SIAK NG mahasiswa tetap normal, sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

“Karena sampai tanggal 16 September 2020 belum ada perubahan biaya kuliah, maka beberapa mahasiswa pada tanggal 17 September 2020 datang ke fakultas hukum Depok untuk audiensi dengan Dekan dan menanyakan kepastian pembayaran tersebut (Bukti-8),” terang salah satu mahasiswa, Gunawan Simangunsong dalam keterangan tertulisnya.

“Namun pihakDekan tidak dapat ditemui dan hanya memberikan bukti serah terima SK Dekan kepada Rektorat (Bukti-9),” tambahnya.

Lantas, lanjut Gunawan, untuk memastikannya para mahasiswa tersebut mendatangai kantor rektorat. Belakangan baru dietahui ternyata dekan berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nomor 143/UN2.F5.D/HKP.02.04.00/2020 Tentang Rekomendasi Biaya Pendidikan Untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Khusus Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yang Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir tertanggal 28 Agustus 2020 ternyata angkatan tahun 2018 tidak masuk dalam rekomendasi tersebut.

“Padahal mahasiswa angkatan 2018 masuk kategori sedang menyelesaikan tugas akhir pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021,” tuturnya.

Berdasar itu, mahasasiswa menilai Rektor Universitas Indonesia lalai dalam melakukan pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 713/SK/R/UI/2020 Tentang Biaya Pendidikan Untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Khusus Bagi Mahasiswa Yang Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir dan Rektor lalai melakukan pengawasan terhadap Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nomor 143/UN2.F5.D/HKP.02.04.00/2020 Tentang Rekomendasi Biaya Pendidikan Untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Khusus Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yang Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir tertanggal 28 Agustus 2020.

Mereka berharap, OMBUDSMAN RI bisa menggunakan kewenangannya untuk segera mendesak dan mengusut lebih lanjut atas dugaan adanya Mal Administrasi dan/atau cacat administrasi atas terbitnya SK DEKAN Nomor 143/UN2.F5.D/HKP.02.04.00/2020 Tentang Rekomendasi Biaya Pendidikan Untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Khusus Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yang Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir tertanggal 28 Agustus 2020; yang mana tidak sesuai dengan SK Rektor Universitas Indonesia Nomor 713/SK/R/UI/2020 Tentang Biaya Pendidikan Untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Khusus Bagi Mahasiswa Yang Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir