Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

bursa karbon
Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada hari Selasa (26/9).

Bursa Karbon Indonesia Catat Transaksi Sebesar Rp29,45 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023, Bursa Karbon Indonesia mencatatkan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp29,45 miliar. Mayoritas transaksi ini masih terjadi di pasar lelang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa hingga tanggal 27 Oktober 2023, terdapat 24 pengguna jasa yang telah mendapatkan izin. Pada 26 September, terdapat 16 pengguna jasa dengan total volume sebesar 464,84 ton CO2e.

“Inarno mengklaim ke depannya potensi bursa karbon masih sangat besar dengan mempertimbangkan masih cukup banyak pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan tingginya pula potensi unit karbon yang bisa ditawarkan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers RDK OJK pada Senin (30/10/2023).

Terkait pajak karbon, Inarno menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wewenang Kementerian Keuangan. OJK juga mendorong pembahasan terkait pajak karbon yang dianggap menjadi tolak ukur kesuksesan Bursa Karbon. “Minggu lalu kita sudah ada diskusi,” jelasnya.

Sementara itu, OJK tidak berniat memperpanjang insentif yang telah dicanangkan pada perdagangan karbon, yang akan berakhir pada tanggal 31 Oktober. Insentif ini sebelumnya dijelaskan dalam surat edaran Bursa Efek Indonesia (BEI). Isinya, biaya transaksi Unit Karbon akan diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa Bursa Karbon sampai 31 Oktober 2023.

Dalam insentif tersebut, untuk pasar reguler dan negosiasi Bursa Karbon, biayanya adalah sebesar 0,05 persen dari nilai transaksi, sedangkan untuk pasar lelang dan pasar non-reguler Bursa Karbon, biayanya adalah sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Selain itu, biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa Bursa Karbon adalah sebesar Rp25.000 per penarikan dana.

Pengguna jasa Bursa Karbon juga diwajibkan membayar biaya pelatihan tambahan dalam hal pengguna jasa Bursa Karbon mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Bursa Karbon. Biaya pelatihan tambahan yang dikenakan kepada pengguna jasa Bursa Karbon ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang.