Bupati Sumenep Digugat Masyarakat Kangean Ke Pengadilan
Berita Baru, Jatim – Masyarakat Kepulauan Kangean yang diwakili Kirwan, Syafril Huda dan Muhammad Anwarul Hidayat layangkan surat notifikasi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo terkait kerusakan jalan dilintas Kepulauan Kangean utamanya poros jalan Desa Pabian sampai dengan Desa Kangayan, dan poros jalan Kalinganyar memanjang sampai dengan jalan Panangger bertempat di Kantor Bupati Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep, pada Jumat (21/3/2025).
Surat Notifikasi atau peringatan ini sebagai langkah awal dalam mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengenai tanggungjawabnya penyelenggara pembanguan jalan sebelum dilaksanakan gugatan kepada Pengadilan. Syafril Huda selaku perwakilan masyarakat kepulauan Kangean yang juga bertindak sebagai penggugat mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah lalai menunaikan tanggungjawab berkenaan dengan pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Kangean utamanya pada dua poros jalan sebagaimana dimaksud dalam notifikasi itu.
“Fakta dilapangan berdasarkan data secara fisik bisa di cek bahwa jalan pada dua poros sebagaimana disebutkan sejak lama mengalami kerusakan yang sangat parah, sehingga sering menyebabkan kecelakaan yang merugikan masyarakat kepulauan Kangean. Karena itu sebagai langkah dan tanggungjawab kami adalah memberikan peringatan kepada pemerintah Sumenep untuk segera menunaikan tanggungjawabnya sebelum kerugian masyarakat kian bertambah,” kata Syafril kepada media pada Jumat (21/3/2025).
Senada, Kirwan selaku penggugat juga menegaskan adanya kelalaian yang dilakukan Bupati Sumenep selaku penyelenggara pembangunan jalan. Pihaknya menjelaskan bahwa jalan pada dua poros yang menjadi obyek gugatan itu selama bertahun-tahun dibiarkan oleh Pemerintah.
“Kami masyarakat pulau Kangean dibiarkan selama bertahun-tahun menggunakan akses jalan yang bahkan hewan saja enggan melewatinya, ini bentuk kelalaian Pemkab Sumenep khususnya Bupati dalam menunaikan tanggungjawabnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dampaknya sangat merugikan masyarakat bahwa seringkali mengakibatkan kecelakaan karena jalan yang rusak itu tetap dilewati sebab tidak ada pilihan lain,” ungkap Kirwan.
Lebih lanjut, bersama Syafril Huda, Kirwan menegaskan bahwa apabila Surat Notifikasi itu tidak direspon dalam bentuk implimentasi perbaikan jalan oleh Pemerintah Sumenep. Pihaknya tidak segan-segan akan memperkarakan melalui jalur hukum.
“Kami masyarakat kepulauan Kangean melalui surat notifikasi ini secara tegas dan penuh tanggungjawab akan menempuh jalur hukum, apabila Bupati Sumenep selaku yang berwenang melakukan perbaikan tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu empat belas hari sejak surat kami kirimkan. Hal ini semata-mata agar masyarakat mendapatkan keadilan, kami juga mengingatkan bahwa Pulau Kangean secara umum merupakan bagian dari Kabupaten Sumenep yang selayaknya diperlakukan dengan baik dan diberikan akses jalan yang mumpuni, jangan kami dianggap sebelah mata,” tegasnya.