Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bupati Meranti Ditangkap KPK Terkait 3 Kasus Korupsi Sekaligus
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). (Foto: Antara)

Bupati Meranti Ditangkap KPK Terkait 3 Kasus Korupsi Sekaligus



Berita Baru, Jakarta Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Muhammad Adil, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang disangkakan meliputi pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, dan suap terkait pemeriksaan keuangan. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

Dalam konferensi pers di kantor KPK pada Jumat, 7 April 2023, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa salah satu sumber uang yang diterima Adil berasal dari PT TM, di mana Adil juga merangkap sebagai kepala cabang perusahaan tersebut.

Pada Kamis, 6 April, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 28 orang di empat lokasi yang berbeda di Riau dan Jakarta.

Kasus-kasus dugaan korupsi yang disangkakan meliputi tiga pidana, yaitu pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap terkait pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Adil juga disangkakan sebagai pemberi suap yang melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU yang sama.

Fitra Nengsih sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, M. Fahmi Aressa sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M. Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.