Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buntut Polemik Dugaan Alih Fungsi Lahan, Forkot Gresik Laporkan Pengembang Dakota City ke Ranah Hukum

Buntut Polemik Dugaan Alih Fungsi Lahan, Forkot Gresik Laporkan Pengembang Dakota City ke Ranah Hukum



Berita Baru, Gresik – Polemik keberadaan proyek pengembangan Perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik yang diduga menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) berbuntut panjang.

Setelah sebelumnya menggelar aksi, Aktivis Forum Kota (Forkot) menindaklanjuti dengan melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum. Aduan atau pelaporan secara resmi dilayangkan ke Polres Gresik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Senin (31/5).

Biro Humas Forkot Gresik, Rizal mengatakan, pihaknya telah melaporkan pengembang Perumahan Dakota City atas dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Forum Kota juga melaporkan dugaan belum adanya izin pembangunan perumahan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa Forkot melaporkan pengembang Dakota City atas dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi untuk perumahan. Sebab berdasarkan kajian kami menduga lahan yang diurug dijadikan pembangunan perumahan tersebut adalah lahan yang diperuntukkan untuk pertanian dan perikanan tambak, bukan untuk perumahan,” tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi secara langsung dengan Dinas Perizinan untuk menanyakan langsung terkait status proses izin penggunaan lahan perumahan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan menanyakan langsung atas proses izin perumahan Dakota City dalam penggunaan lahan. Hasilnya, pihak perizinan menyatakan pengembang perumahan Dakota City belum mengajukan proses perizinan dalam penggunaan lahan untuk perumahan tersebut,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, Forkot juga telah melakukan audiensi dengan agraria tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik pada Senin (31/5). Berdasarkan hasil audiensi itu, BPN menyatakan pihak pengembang perumahan Dakota City belum mengantongi izin apapun, baik izin lokasi, izin pemanfaatan ruang, dan izin pemberian hak.

“Kami telah melakukan audiensi dengan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gresik, pada inti audiensi tersebut, pihak BPN menyatakan pihak pengembang perumahan Dakota City belum mengantongi izin apapun, baik izin lokasi, izin pemanfaatan ruang, dan izin pemberian hak,” terang Rizal.

Sebagai ketegasan atas laporan itu, Forkot juga akan menindaklanjuti dengan melayangkan surat penolakan atau penutupan perumahan tersebut kepada Bupati Gresik.

“Kami meminta agar pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan kami, dan langkah selanjutnya kami akan mengirim surat penolakan/penutupan kepada Bupati Gresik,” pungkas Rizal.