Buntut Penggerebekan Galian C Ilegal, Polres Gresik Akan Panggil Kades Metatu
Berita Baru, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik terus melakukan penyelidikan terkait aktifitas tambang galian C di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng yang telah digerebek dan disegel pada Jumat (8/9) dini hari. Terbaru, polisi akan segera memanggil sejumlah pihak, termasuk kepala desa (Kades) setempat.
“Masih lidik, rencananya kita undang kepala desa setempat dan sopir,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Minggu (11/9).
Seperti diketahui, penambangan tanah yang berada di kawasan persawahan tersebut terpaksa dihentikan lantaran diduga tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku. Kabarnya, praktik tambang Galian C ilegal itu telah beroperasi sejak awal tahun lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang, diantaranya satu orang sebagai penanggung jawab galian C, satu orang bagian pencatat keluar masuk kendaraan pengangkut hasil tambang alias ceker, satu orang supir truk dan satu orang supir alat berat excavator.
“Mereka masih berstatus saksi dan masih kami lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” jelas perwira dengan dua balok di pundaknya.
Selain mengamankan empat orang, lanjut Wahyu, pihaknya juga melakukan penyegelan lokasi galian C dan menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit alat truk, alat excavator, serta beberapa dokumen berkas lainnya.
“Kami juga pasang garis polisi di sekitar lokasi,” imbuh dia.
Hingga kini, pihaknya masih terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan lainnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat saksi dan pihak lain yang akan dipanggil guna keperluan penyelidikan.