Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buntut Kasus Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi
Menko Polhukam, Mahfud MD

Buntut Kasus Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah akan mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Koperasi. Hal ini diakibatkan buntut dari kasus korupsi Indosurya.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung, Polri, Menkop UKM terkait vonis hakim yang melepaskan dua terdakwa kasus KSP Indosurya.

“Mohon pengertiannya kita akan merevisi, mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa depan yang akan datang,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (28/1/2023).

Berdasarkan UU Koperasi saat ini, Mahfud menyebut koperasi memiliki wewenang mengawasi diri sendiri sehingga pemerintah tak bisa ikut memantau kegiatannya. Hal itu berbeda dengan pengawasan yang diatur dalam UU Perbankan.

“Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi UU koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau UU Perbankan, ada pengawasnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan pemerintah akan membuka kasus baru terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (TKP), korbannya masih banyak,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat).

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1/2023) lalu. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor beberapa waktu lalu.