Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPS Sebut Penurunan Harga Makanan Redam Kenaikan Inflasi Tahunan Oktober

BPS Sebut Penurunan Harga Makanan Redam Kenaikan Inflasi Tahunan Oktober



Berita Baru, Jakarta – Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto menyatakan bahwa penurunan harga makanan telah meredam kenaikan inflasi tahunan pada Oktober 2022.

Inflasi Oktober secara tahunan (year on year/yoy) adalah sebesar 5,71 persen yang lebih rendah dibandingkan realisasi inflasi tahunan September yaitu sebesar 5,95 persen.

“Terjadi pelemahan tekanan inflasi untuk komponen harga bergejolak, ini yang meredam inflasi tahunan kita,” kata Setianto dalam keterangan persnya secara daring, di Jakarta, Selasa (1/11).

Ia menyampaikan, komponen harga bergejolak atau volatile food pada Oktober 2022 mengalami inflasi sebesar 7,19 persen atau turun jika dibandingkan pada September 2022 yang sebesar 9,02 persen.

Realisasi inflasi komponen harga bergejolak yang sebesar 7,19 persen tersebut memberi andil sebesar 1,18 persen terhadap inflasi secara keseluruhan pada Oktober yang sebesar 5,71 persen (yoy).

“Tekanan inflasi harga bergejolak pada Oktober mulai turun dibanding bulan sebelumnya terjadi karena terdapat penurunan terhadap beberapa harga komoditas pangan,” terangnya.

Dalam penjelasanya, Inflasi beberapa komoditas pangan yang mengalami penurunan meliputi cabai merah sebesar 57,6 persen (yoy) pada Oktober 2022 dari 148,66 persen (yoy) pada September 2022 dan telur ayam ras sebesar 26,41 persen dari 31,28 persen.

Kemudian cabai rawit mengalami inflasi sebesar 48,5 persen (yoy) pada Oktober dari 75,36 persen (yoy) pada September 2022, bawang merah 20,24 persen dari 20,31 persen serta daging ayam ras 1,84 persen dari 5,61 persen.

“Di sisi lain, untuk komponen harga diatur pemerintah atau administered price pada Oktober 2022 masih tinggi karena didorong oleh kenaikan harga bensin, bahan bakar rumah tangga dan kenaikan angkutan dalam kota,” katanya.

Tekanan inflasi beberapa komoditas harga diatur pemerintah yang masih tinggi pada Oktober meliputi bensin mengalami inflasi 32,62 persen, tarif angkutan udara 42,99 persen, bahan bakar rumah tangga 16,9 persen dan tarif angkutan dalam kota 25,75 persen.

Untuk bahan bakar rumah tangga yang mengalami inflasi 16,9 persen dengan andil 0,3 persen karena peningkatan harga LPG non subsidi.

Sedangkan untuk tarif angkutan dalam kota yang juga masih inflasi sebesar 25,75 persen dengan andil 0,11 persen utamanya karena pemerintah daerah sudah banyak yang menyesuaikan tarif angkutan setelah sebelumnya menahan tarif pada September lalu.

“Untuk komponen inflasi inti mengalami inflasi 3,31 persen dengan andil sebesar 2,18 persen,” ujar Setianto.