BPOM Tunda Rekomendasi Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menunda pemberian rekomendasi penggunaan vaksin AstraZeneca, pasalnya hingga saat ini BPOM masih akan melakukan kajian lebih lanjut.
BPOM tidak memberikan rekomendasi penggunaannya selama hasil kajian belum diperoleh. Di beberapa negara Uni Eropa juga melakukan hal yang sama, menangguhkan penggunaannya.
BPOM bersama dengan tim pakar Komisi Nasional Penilai Obat, Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (PP KIPI), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) akan melakukan kajian lebih lanjut.
“Maka, selama masih dalam proses kajian, vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” demikian dalam keterangan resmi BPOM, Rabu (17/3).
Sebelumnya, Vaksin AstraZeneca telah diterima Indonesia melalui COVAX Facility yang diproduksi di Korea Selatan, dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Bets produk vaksin COVID-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda.
Hingga tanggal 17 Maret 2021, diketahui telah dilakukan penangguhan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca di 15 negara di Eropa.
Bets tertentu (ABV5300, ABV3025, dan ABV2856) yang menyebabkan dua kasus pembekuan darah pasca penyuntikan di Austria dan Denmark , ditegaskan Badan POM tidak masuk ke Indonesia.