BPKM: Sebelum Indonesia Merdeka Sudah Ada Izin Miras
Berita Baru, Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, sejak tahun 1931 sebelum Indonesia merdeka sudah ada izin untuk pembangunan minuman beralkohol.
Hal itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers terkait Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan investasi dalam minuman keras (miras). Saat ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mencabut regulasi kontroversial tersebut.
“Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol, sebenarnya sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka, sudah memang ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil mengatakan, izin investasi miras itu terus berlanjut hingga setelah Indonesia merdeka, baik di pemerintahan orde lama, orde baru, sampai orde reformasi. Ia mengungkapkan bahwa, sampai saat ini sudah ada sekitar 109 izin untuk minuman beralkohol di 13 provinsi.
“Saya ingin menyampaikan bahwa, sudah ada izin yang keluar, kurang lebih sekitar 109 izin untuk minuman alkohol berada pada 13 provinsi,” ujar Bahlil.
Kendati demikian, Bahlil tidak menyalahkan pihak manapun terkait izin investasi miras yang sejak lama sudah ada regulasinya. Atas pertimbangan dan kajian yang mendalam, kata Bahlil, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mencabut pembukaan izin investasi miras ini.
“Ini adalah sebuah bukti dan bertanda bahwa bapak presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa,” tandas Bahlil.