Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPJS Watch Dorong Biaya Pasien Covid-19 Dijamin JKN
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Foto: Istimewa)

BPJS Watch Dorong Biaya Pasien Covid-19 Dijamin JKN



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan beralih menjadi endemi, Rabu (21/6) lalu. Pada kesempatan itu presiden juga menginformasikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 harus bayar sendiri.

Karena pasien Covid-19 tidak lagi menjadi ranah penjaminan Undang-Undang Bencana, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mendorong agar pembiayaan itu dapat ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Memang dengan status endemi berarti Covid-19 tidak lagi menjadi ranah penjaminan UU Bencana, sehingga pembiayaan Covid-19 tidak lagi ditanggung APBN atau APBD,” kata Timboel dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kami (6/7).

“Karena Covid-19 sudah menjadi penyakit biasa maka seharusnya Pemerintah juga mengumumkan ke publik bahwa pembiayaan sakit covid19 mulai hari ini ditanggung oleh program JKN,” sambungnya.

Menurut Timboel, pengumuman ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat atas penjaminan pembiayaan Covid-19 oleh JKN, bukan dibayar sendiri.

“Karena ditanggung JKN, konsekuensinya, yang dijamin pembiayaannya adalah peserta aktif peserta JKN, yaitu peserta yang membayar iuran sementara peserta yang menunggak iuran tidak dapat penjaminan JKN,” ujarnya.

“Demikian juga dengan masyarakat miskin peserta PBI yang dibiayai APBN atau APBD yang dinonaktifkan oleh Pemerintah tidak lagi bisa dijamin JKN termasuk ketika mengalami Covid-19,” lanjut Timboel.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi peserta JKN dari unsur peserta mandiri dan peserta penerima upah swasta yang selama ini iurannya tertunggak akan bisa mendapat penjaminan JKN kalau iurannya dibayarkan.

“Dan bila harus dirawat inap maka harus membayar biaya denda rawat inap,” ujarnnya.

Sementara itu, kata Timboel, bagi masyarakat miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan, seharusnya Pemerintah membayarkan kembali iuran JKN mereka sehingga kepesertaan mereka menjadi aktif lagi dan bisa dijamin JKN.

“Dan bila memang dinilai sudah mampu maka arahkan mereka untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar sendiri,” tuturnya.

Timboel menegaskan, pemerintah harus memastikan masyarakat miskin yang terkena Covid-19 dijamin JKN dengan mengaktifkan secara otomatis kepesertaannya. 

“Jangan sampai masyarakat miskin bingung dan tidak tahu siapa yang menjamin pembiayaan ketika mengalami Covid-19. Untuk peserta PBI tidak dikenakan biaya denda bila harus dirawat di RS,” katanya.

Adapun khusus untuk program vaksinasi, ia menilai, seharusnya pemerintah tetap menjamin pembiayaan vaksinasi untuk seluruh masyarakat, karena ini upaya pencegahan yang menjadi bagian dari usaha kesehatan masyarakat.

“Semoga peralihan pandemi menjadi endemi diikuti oleh akses penjaminan JKN yang lebih mudah khususnya bagi masyarakat miskin. Dan dengan status endemi, semoga perekonomian Indonesia lebih baik lagi,” pungkasnya.