Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

YLBHI
Ilustrasi pertambangan (Foto: Istimewa)

Dianggap Ganggu Aktivitas Pertambangan, Direktur Walhi Bengkulu Dipanggil Polisi



Berita Baru, Jakarta – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan pada hari ini, Senin (31/1).

Dia akan diperiksa terkait dugaan merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan pasir besi di Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

“Pada surat pemanggilan tersebut, saya akan diperiksa pada 31 Januari di Polres Seluma,” kata Ibrahim seperti dilansir dari Antara.

Sejauh ini, Ibrahim masih berkonsultasi dengan pendamping hukumnya sebelum memenuhi panggilan kepolisian.

Belum ada pernyataan dari polisi terkait pemanggilan Ibrahim Ritonga.

Diketahui, Walhi sempat menerima warga yang mengaku mendapat intimidasi dari aparat kepolisian beberapa waktu lalu.

Kala itu, warga melancarkan demonstrasi menolak aktivitas tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma. Namun, warga dibubarkan oleh aparat dan mengaku mendapat kekerasan serta intimidasi.

Pada 27 Januari, warga mendatangi kantor Walhi Bengkulu untuk melaporkan hal tersebut. Mereka juga sempat melakukan zoom meeting dengan Komnas Perempuan.

Kelompok yang menamakan diri Perempuan Pasar Seluma menyampaikan kekerasan yang diterimanya dari aparat saat berunjuk rasa menolak tambang pasir besi.

Mereka berharap Komnas Perempuan membantu warga setempat yang ingin memperjuangkan kelestarian lingkungan namun mendapat kekerasan dari aparat. Warga merasa dikriminalisasi, sehingga meminta perlindungan dari Komnas Perempuan.

Setidaknya ada 8 orang yang ditangkap kepolisian pada Desember lalu. Terdiri dari 4 aktivis Walhi dan 4 warga setempat.

Kala itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno menyebut mediasi antara Pemda dan masyarakat sudah dilakukan. Mediasi melibatkan kepala desa, camat dan Pemda Seluma.

“Tapi masyarakat tetap tidak mau meninggalkan lokasi, sehingga pemda minta ke polres agar dilakukan pembubaran,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (27/12).