BNPT: Pemblokiran Rekening FPI Sesuai Aturan
Berita Baru, Jakarta — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Boy Rafli Amar mengklaim bahwa pemblokiran beberapa rekening milik Front Pembela Islam (FPI) tidak menyalahi aturan.
Kata Boy Rafli, semua proses yang dilakukan berorientasi pada aturan hukum yang memang berlaku.
Lagi pula kata Rafli, pemblokiran tersebut juga dilakukan dalam rangka pencegahan agar tidak ada penyalahgunaan dana untuk tindakan yang bersifat radikal.
“Pencegahan agar jangan sampai adanya sumber-sumber keuangan dari berbagai pihak dan disalahgunakan melakukan aksi-aksi kejahatan termasuk kegiatan yang berkaitan dengan terorisme,” terang Boy Rafli dakam diskusi yang dilaksanakan BNPT secara daring, Jumat (5/2).
Pemblokiran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya aksi terorisme mengingat dukungan pendanaan dari berbagai pihak.
“Jangan sampai kegiatan yang mengarah terorisme tumbuh subur diakibatkan dukungan keuangan dari berbagai pihak yang enggak bertanggung jawab,” tegas Boy Rafli.
Selain itu, BNPT juga sedang melakukan pembahasan dengan berbagai pihak mengeai pemblokiran rekening FPI yang dilakukan PPATK.
PPATK sendiri kata dia punya kewenangan memblokir rekening milik suatu lembaga atau organisasi yang dicurigai melakukan transaksi yang mengarah kepada tindakan terorisme, termasuk rekening milik FPI ini.
“Jadi itulah yang dilakukan PPATK yang selama ini dalam rapatnya, termasuk BNPT hadir,” pungkasnya.