BNN Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, 3 Tersangka Diamankan
Berita Baru, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti 6 paket sabu. Dari bungkusan 6 paket sabu tersebut, total berat 15,1 Gram.
Penangkapan berawal dari tersangka bernama Muhammad Imbrahim (18), pada 22 September 2020 pukul 19.30 di Desa Bringkang Kecamatan Menganti, Gresik. Kemudian, dari keterangan tersangka, petugas BNN Kabupaten Gresik melakukan pengembangan perkara, barulah dua tersangka lain yakni Maulana Hasan Sigit (33) dan Suhendro (32) diamankan.
“Kita telah mengamankan 3 pelaku ditempat terpisah, dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu total 6 paket bungkusan dengan total berat 15.1 Gram, timbangan digital, alat hisap, korek gas, uang tunai, dan handphone milik para tersangka,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Gresik, Supriyanto saat konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Gresik, Kamis (24/9).
Lebih lanjut, Supriyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan berawal dari laporan warga.
“BNN Gresik mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Menganti, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” terangnya.
Saat diintrogasi, salah satu tersangka Ibrahim mengaku, mendapat barang haram tersebut dari temannya di lapas Madura.
“Barang dari teman saya di lapas madura, dari hasil pengiriman saya dikasih upah 1 poket,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, maksimal paling lama 20 tahun atau seumur hidup.