Bijak Keuangan (Pinjol) bagi UMKM
Opini: Dwinda Rahman
Specialist on Digital Economy and MSMEs – The Reform Initiatives
Wajahnya lesu. Tatapannya kosong. Setiap hari ada saja yang datang mengetuk pintunya. Ketakutan seperti sarapan bagi Dian (nama samaran), yang berumur sekitar 40 tahun dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Akibat ketagihan mengklik pesan singkat (SMS) pinjaman murah dan cepat, dia tak sadar utangnya sudah setinggi gunung. Kerap sekali, anaknya yang masih belia dijadikan tumbal untuk meminjam uang kepada tetangga dengan alasan untuk berobat. Kisah seperti ini tak hanya satu tetapi banyak dapat dijumpai di internet. Bahkan, ada yang hampir cerai dengan istrinya karena meminjam untuk main judi online. Jika meminjam karena kesulitan ekonomi atau ingin berusaha mungkin sedikit dibenarkan, tetapi jika meminjam untuk judi di pinjaman online (pinjol) illegal tentu ini kebodohan yang hakiki.
Berkaca dari data survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022, dapat dimaklumi karena literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, yakni baru 49,68%. Ini artinya, masih banyak yang belum mengerti terkait sistem dan produk layanan keuangan. Data lainnya, terdapat sebanyak 30 juta usaha mikro belum mendapatkan akses pendanaan formal; 7 juta di antaranya meminjam ke kerabat, 5 juta ke rentenir, dan 18 juta sisanya belum mendapatkan pembiayaan (BRI, Pegadaian, PNM, 2021). Padahal, Susan, M (2020) menyebutkan, literasi keuangan berpengaruh positif terhadap akses keuangan dan pertumbuhan UMKM. Jika UMKM punya literasi keuangan yang baik maka mereka akan mampu memilih pembiayaan yang sesuai untuk usaha dan pada akhirnya meningkatkan usahanya. Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius agar UMKM dapat naik kelas dan sejahtera.
Modus pinjaman online
Pinjaman online menjadi alternatif pembiayaan selain perbankan. Namun, kita perlu mempelajari terlebih dahulu sistemnya, produk layanan, bunga yang diberikan, karena hanya ada 102 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar di OJK Per Juni 2023. Sementara, fintech illegal yang ditangani periode 2018-2023 sebanyak 5.084 entitas atau 49 kali lebih banyak dari yang legal.
Menurut OJK (2023), ciri ciri pinjol illegal, yakni tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening. Namun, dampaknya sungguh buruk, mereka dapat mengakses seluruh data di ponsel (kontak, storage, gallery, history call), dan bunga/biaya pinjaman/denda tidak terbatas. Jika pembayaran terlambat, ada ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dari data ponsel yang disedot tersebut. Ciri lainnya adalah identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, serta penawaran dilakukan via saluran komunikasi pribadi tanpa izin.
Nasib menyedihkan menimpa Donna dipecat dari kantor karena pinjol, (Kompas.com, 2021). Atasannya tidak percaya meski telah dijelaskan bahwa dia tidak memberikan nomor tersebut sebagai jaminan. Donna menjadi korban teror perusahaan pinjol pada 2018 dengan meminjam Rp1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Dia tidak mempelajari cara kerja pinjol karena menganggap sama dengan aturan bank. Ketika telat membayar utang, perusahaan pinjol itu menagih bayaran dengan cara mengirim SMS blast ke semua nomor kontaknya (ke atasan, rekan kantor, keluarga, dan teman-teman). Padahal, dia tidak pernah memberikan nomor ponsel siapa pun ke perusahaan pinjol tersebut.
Berkah Pinjol
Sebenarnya, tak masalah jika menggunakan pinjol tetapi harus digunakan untuk tujuan produktif, disesuaikan dengan kemampuan, dan potensi usahanya. Sebelum meminjam, alangkah baiknya melakukan pengecekan legalitas pinjol tersebut di website OJK dan dipelajari informasi terkait apa manfaat, jangka waktu, bunga, denda, dan resikonya. Tak kalah penting, yakni perlu mengatur keuangan agar UMKM stabil dan berkelanjutan. Beberapa hal yang dapat dilakukan, yakni pemisahan uang pribadi dan usaha. Banyak usaha menjadi bangkrut karena uangnya tercampur, apa lagi pemilik usaha bergaya hidup mewah. Akibatnya, arus kas terkuras dan terganggu.
UMKM dapat membenahi pencatatan laporan keuangan melalui aplikasi laporan keuangan sederhana, mudah, dan tak berbayar, yakni aplikasi Laporan Akutansi Usaha Mikro (LAMIKRO) oleh KemenkopUKM dan penggunaan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) yang diisini Bank Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, UMKM lebih mudah dalam pencatatan transaksi keuangan usaha, dapat menghasilkan laporan keuangan digital secara otomatis, serta dapat diakses kapan dan di mana saja melalui ponsel berbasis operasi android. Pelaku usaha mikro dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan dan laba secara mudah dan terukur. Aplikasi ini sudah memenuhi standar akutansi entitas mikro kecil dan menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akutansi Indonesia (IAI). Setiap tahun, pemerintah selalu memberikan pelatihan gratis kepada UMKM. Apabila UMKM telah memiliki laporan keuangan yang rapi dan tercatat maka akan memudahkan untuk mendapatkan akses pembiayaan formal. Menurut Hussain J, Salia S, & Karim A. (2018), literasi keuangan memungkinkan UKM di Inggris untuk mengakses keuangan ekternal, yang pada gilirannya membantu usaha beroperasi pada tingkat yang optimal untuk memengaruhi pertumbuhan kinerja.
Penghitungan biaya operasional menjadi penting untuk menilai apakah usaha mendapatkan laba/rugi, dan bisa melakukan perencanaan keuangan ke depan. Belajar dari pengalaman Via, pendiri Berhijab.co, yang berhasil meraih Rp100 juta pertamanya dengan berbisnis hijab kecil-kecilan di usia 20 tahun ((Idxchannel, 2023). Awalnya, Via dengan bermodalkan Rp3 juta memberanikan diri menjual barang yang diproduksi sendiri lewat konveksi. Namun, usahanya gagal karena biaya operasional yang tinggi. Setelah dievaluasi, sebetulnya dia belum sanggup untuk memproduksi sendiri sehingga diputuskan menjadi reseller produk hijab milik orang lain terlebih dahulu. Ketika merasa modalnya cukup, barulah dia memproduksi fashion hijab sendiri yang saat ini, omsetnya terus tumbuh. Bijak keuangan, yakni memilih, merencanakan, menggunakan, dan mengevaluasinya adalah kunci pengembangan usaha UMKM. Kelak, hal ini dapat menjadi pelajaran bagi Dian-Dian di luar sana. Sarapannya haruslah senyuman dan laba usaha, tak boleh lagi ketakutan dan ancaman.