BI, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kembangkan Central Counterparty untuk Memperkuat Pasar Uang dan Valuta Asing
Berita Baru, Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan delapan bank besar di Indonesia—Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata—telah sepakat untuk mengembangkan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) tentang “Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP” yang dilakukan pada 12 Agustus 2024.
CCP di Indonesia dikembangkan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan (IPK) dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 dalam reformasi pasar derivatif OTC. CCP akan berfungsi sebagai lembaga kliring dan melakukan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya, guna memitigasi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar.
“Pembentukan CCP ini adalah langkah nyata kolaborasi antara Bank Indonesia, OJK, SRO, dan industri untuk mendorong perkembangan pasar uang yang lebih modern dan maju,” ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti. Destry juga menambahkan bahwa Bank Indonesia menunjukkan komitmennya sebagai pemegang saham dalam CCP untuk meningkatkan kepercayaan pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung penuh pengembangan CCP. Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan, “Keberadaan CCP sangat krusial dalam mengembangkan transaksi derivatif di Indonesia.” OJK telah memberikan izin kepada perbankan untuk menanamkan investasi mereka di CCP sebagai bentuk dukungan.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa KPEI diberi mandat untuk memperluas layanan sebagai CCP di Pasar Uang dan Pasar Valas. KPEI juga diharapkan tetap memenuhi standar internasional yang telah diakui oleh European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country CCP untuk bisnis Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal.
Tahap selanjutnya dari penandatanganan PAPS ini adalah realisasi penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan delapan bank besar, yang akan dilakukan setelah persetujuan dari OJK diberikan kepada KPEI. Penguatan modal ini akan digunakan dalam manajemen risiko kegagalan (default waterfall management). Rencananya, CCP akan beroperasi penuh pada akhir tahun 2024, dengan implementasi yang terus diperkuat sesuai praktik global terbaik.