Bertarung di Pilkada Gresik 2020, Pasangan Niat dan QA Jadwalkan Mendaftar ke KPU Secara Bergiliran
Berita Baru, Gresik – Dua pasangan bakal calon Bupati (Bacabup) dan bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Gresik 2020, masing-masing telah siap mendaftarkan diri ke KPU Gresik sebagai kontestan di Pilkada Gresik 2020 mendatang. Pendaftaran akan dijadwalkan secara bergiliran.
Kedua pasangan bakal calon yakni, H. Fandi Ahmad Yani (Gus Yani) – Aminatun Habibah (Ning Min) atau populer dengan akronim ‘Niat’, dan pasangan bakal calon H. Moh. Qosim-dr. Asluhul Alif atau lebih dikenal dengan akronim QA.
Pewarta Beritabaru.co telah berhasil mewawancarai masing-masing pasangan bakal calon baik Niat maupun QA.
Dari kubu QA, H. Mohammad Qosim mengatakan, pihaknya berencana mendaftakan diri bersama calon wakil bupatinya, dr. Asluhul Alif pada Sabtu (5/8).
“Sudah sama-sama kita ketahui bahwa untuk pendaftaran KPU mulai dibuka pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, dan kemarin saya lihat pasangan Mas Yani dan Ning Min akan mendaftar pada hari jum’at tanggal 4, maka kami mengambil sabtunya yakni tanggal 5, agar KPU tidak ribet dalam mempersiapkan segala hal,” ujarnya, Sabtu (29/8).
Pendaftaran ke KPU, lanjut Qosim, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang menjadi aturan pendaftaran di KPU.
“Seluruh berkas pendaftaran termasuk surat rekomendasi, pas foto dan ijasah dan perayaratan lain sudah kita siapkan,” terangnya.
Sedangkan dari kubu Niat, Fandi Ahmad Yani menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan di KPU. Terkait pendaftaran, Gus Yani mengatakan bahwa paslon Niat bakal mendaftar lebih awal.
“Untuk pendaftaran ke KPU, kita akan mengikuti aturan sepenuhnya, dan kita jadwalkan lebih awal datang ke KPU, insya allah di hari pertama dibuka pendaftaran pada tanggal 4,” ucapnya.
Sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran Paslon di Pilkada Gresik 2020 dimulai pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Selanjutnya, penetapan Paslon dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020, sementara pengundian nomer urut dijadwalkan pada 24 September 2020. Sebagai bentuk pencegahan Covid-19 disetiap tahapan pemilu, KPU melarang Paslon membawa iringan masa saat melakukan pendaftaran.