Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Diserahkan ke JPU
Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Diserahkan ke JPU

Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Diserahkan ke JPU



Berita Baru, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus korupsi gratifikasi penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra.

Berkas perkara dan tersangka atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kawan- kawan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Jum’at 09 Oktober 2020 yang lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Menurut dia, Tersangka masing-masing atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB), Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) dan Tommy Soemardi (TS).

Hari menjelaskan, para Tersangka diduga terlibat dalam penghapusan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Joko Soegiarto Tjandra. Status DPO Terpidana Joko Soegiarto Tjandra terhapus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas peran, usaha atau perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya JPU menahan dua orang Tersangka/Terdakwa tersebut selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2020 sampai dengan 04 November 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) ditahan dalam perkara lain. (*)