Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BEM UI Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus: Gambarkan Kemarahan Kami Terhadap DPR!
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat aksi menolak RUU KUHP. (Foto: Instagram @melkisedekhuang)

BEM UI Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus: Gambarkan Kemarahan Kami Terhadap DPR!



Berita Baru, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM) UI mengunggah kritik keras kepada DPR karena telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3).

Lewat unggahan di media sosialnya, BEM UI mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat. Selain itu, kritik sekaligus memuat meme Ketua DPR Puan Maharani berbadan tikus. Animasi itu juga disertai tulisan ‘Kami Tidak Butuh Dewan Perampok Rakyat’.

“DEWAN PERAMPOK RAKYAT. Halo, UI dan Indonesia! Tepat pukul 10.39 WIB, 21 Maret 2023, telah terjadi pengkhianatan berupa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR. DPR lagi-lagi memperlihatkan “kebobrokannya” melalui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang jelas-jelas dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena terdapat kecacatan, baik secara formal maupun materiil. Selain tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, dewan yang berada di kursi sana bukan lagi sebuah “perwakilan” melainkan para “penindas”, yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan pembangkang konstitusi,” tulis BEM UI, dikutip Kamis (23/3).

“Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan! Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri!” pungkasnya kemudian.

Terpisah, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang angkat bicara terkait unggahan tersebut. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk kemarahan BEM UI atas sikap DPR. “Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” kata Melki saat dihubungi, Rabu (22/3).

Melki mengatakan DPR tak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kini DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas ataupun Penghianat Rakyat. 

Kemarahan BEM UI menurut Melki setelah DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Senin, 20 Maret 2023. “Keputusan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat,” ucapnya. 

Melki mengatakan, DPR seharusnya menaati putusan Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja diperbaiki melalui partisipasi bermakna. Namun, DPR malah mengamini tindakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.

“Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini, karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi,” kata dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.