Belasan Warga Penolak Tambang PT TMS Dipanggil Polisi
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 14 warga Pulau Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, mendapat surat panggilan dari Polres Kepulauan pada 29 Agustus 2022 lalu.
Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAMNAS) menilai surat panggilan polisi tersebut bagian dari upaya kriminalisasi terhadap warga penolak tambang PT Tambang Mas Sangihe terjadi.
“Lagi, upaya kriminalisasi terhadap warga penolak tambang PT TMS terjadi. Setelah sebelumnya menimpah Robison Saul, kini, 14 orang warga lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Kepulauan Sangihe,” tulis JATAM pada akun media sosialnya, dikutip Beritabaru.co, Rabu (13/8).
Menurut JATAM, surat panggilan polisi ini diketahui berdasar laporan dari Reza Sofyan, SH yang diduga bagian dari PT TMS. Belasan warga penolak tambang itu dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap barang secara bersama-sama yang terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022.
“Tuduhan itu jelas mengada-ada. Yang terjadi sesungguhnya, adalah PT TMS mobilisasi alat berat ke Pulau Sangihe di tengah izin lingkungan telah dibatalkan dan Kontrak Karya tengah proses banding,” ungkap JATAM.
JATAM menjelaskan, pada 17 Agustus 2022 lalu, kelima kalinya PT TMS telah memobilisasi alat berat ke Pulau Sangihe. Mobilisasi itu berlangsung di tengah Izin Lingkungan PT TMS telah dibatalkan PTUN Manado dan Kontrak Karya tengah proses banding di PTUN Jakarta.
“Artinya, aktivitas perusahaan itu ilegal, dan seharusnya diproses secara hukum. Mengapa Polisi membiarkannya? Mengapa pula Polisi dengan cepat memproses setiap laporan yang menyasar warga penolak tambang?,” pungkas JATAM.