Beda dengan PWNU Jatim, PCNU Sleman Halalkan Uang Kripto
Berita Baru, Jakarta – Cryptocurrency atau mata uang kripto belakangan menjadi salah satu tren baru yang sedang digandrungi masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
Hadirnya mata uang baru tersebut kemudian beriringan dengan munculnya beragam pendapat mengenai hukum penggunaannya sebagai alat tukar.
Baru-baru ini misalnya, Hasil Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sleman DI Yogyakarta, menghasilkan penetapan hukum yang berbeda.
PWNU Jatim Haramkan Kripto
PWNU Jatim menyatakan bahwa Cryptocurrency atau uang kripto tidak memenuhi syarat untuk menjadi alat tukar. Berdasar hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, Minggu (24/10).
Menurut Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi, kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi, sebab di dalamnya diketahui ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.
“Berdasarkan hasil Bahtsul Masail, cryptocurrency hukumnya haram. Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu juga menyampaikan bahwa dalam hukum jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan.
“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” tukas Gus Fahrur.
PCNU Sleman Halalkan Uang Kripto
Sementara, pendapat yang beda datang dari hasil Bahtsul Masail PCNU Sleman DI Yogyakarta (9/11). Mereka memutuskan Cryptocurrency atau mata uang Kripto memenuhi syarat untuk menjadi alat tukar.
“Adapun yang dimaksud syarat alat tukar terdiri dari 6 hal, yakni ada wujud ketika akad, bernilai secara syara’, bermanfaat secara syariat dan adat atau tradisi, dapat diserahterimakan secara nyata atau syara’, bisa dikuasai melalui kepemilikan atau perwalian, dan diketahui kedua belah pihak,” kata Syuriah PCNU Sleman KH Moh Hasyim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11).
Kiai Hisyam juga menyebut Cryptocurrency berwujud, berapa angka yang secara digital dapat dibuktikan melalui catatan buku besar (blockchain) yang tersebar di seluruh dunia, dan mata uang tersebut dipastikan bukan zat yang haram.
Soal manfaat, Kiai Hisyam menyebut Kripto dapat digunakan untuk penyimpanan data, pembangunan aplikasi desentral, pembuatan sertifikat digital, pembuatan sistem rantai pasok, pencatatan nasab dan silsilah, dan lain-lain.
“Kripto juga dapat dipindahtangankan secara riil atau nyata, dapat dikuasai melalui kepemilikan maupun perwakilan, dan proses transaksinya pun diketahui kedua pihak karena terekam dalam jaringan blockchain,” lanjutnya.
Terpenuhinya 6 syarat itu menjadikan PCNU Sleman membolehkan Cryptocurrency sebagai alat tukar. Meski demikian, diputuskan bahwa Kripto tidak memenuhi syarat sebagai nuqud atau mata uang karena belum memiliki regulasi dari otoritas.
KH Syafi’i Masykur, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Sleman, mengingatkan ada banyaknya jenis mata uang Kripto, sehingga status hukum transaksi penggunaannya tergantung pada setiap jenis dan tujuan pembuatannya.
“Dengan demikian, perlu dilakukan penelaahan lebih detail untuk setiap Kripto yang beredar serta menyusun pedoman dasar untuk menentukan mana yang sesuai syariat dan mana yang tidak,” jelasnya.