Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Beda dengan Bawaslu, KPU Usul Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Beda dengan Bawaslu, KPU Usul Pilkada Serentak 2024 Dimajukan



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda.

Hal itu diungkap Hasyim menyusul usulan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja yang menyatakan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Usulan Bagja itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertema 

‘Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya’, Rabu (12/7).

“Aku belum tahu dasarnya dia apa. Kalau kami inginnya lebih cepat lebih baik, coblos itu di September,” kata Hasyim dalam wawancara doorstop, usai bertemu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (13/7).

Pada kesempatan itu Hasyim juga mengaku belum tahu apa dasar yang dijadikan Bawaslu RI dalam memberikan usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

​​​​

Sebelumnya, pada Kamis (14/7), Bawaslu RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujar Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI,

Lebih lanjut, Bagja mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

“Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024.