Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu
Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indoneska (Bawaslu RI). (Foto: Istimewa)

Bawaslu Tolak Gugatan Ketiga Partai Prima



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Prima untuk yang ketiga kalinya. Bawaslu menilai gugatan yang diajukan Partai Prima masih sama dengan sebelumnya.

“Untuk Prima memang tidak bisa diterima. Karena masih merupakan tindak lanjut dari putusan pelanggaran administrasi,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Totok mejelaskan sesuai dengan aturan Bawaslu, Partai Prima masih menggugat perkara yang sama. Oleh sebab itu, Totok menyebutkan gugatan itu tidak dapat diproses.

“Iya sesuai Perbawaslu pasal 15. Masih setarikan napas karena putusan Bawaslu adalah menjalani perbaikan dan tahapan yang sama, sehingga kalau dia mengajukan permohonan, itu permohonan yang masih dalam konteks putusan Bawaslu,” ujarnya.

Diketahui, Partai Prima telah tiga kali mengajukan gugatan ke Bawaslu. Laporan pertama dilakukan Partai Prima pada November 2022.

Saat itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan Partai Prima kesempatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.

Namun, Partai Prima tidak dapat memenuhi persyaratan, sehingga kembali dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Partai Prima kemudian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Kemudian, pada Maret 2023, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Namun, saat verifikasi administrasi perbaikan, Partai Prima tidak memenuhi jumlah keanggotaan. KPU lalu menyatakan Partai Prima tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Terakhir, pada Selasa (18/4), Partai Prima kembali menggugat KPU ke Bawaslu. Materi yang digugat adalah Berita Acara Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023 tanggal 16 April 2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum.