Bawaslu: Penyaluran Bansos Jokowi Tak Langgar Aturan Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengonfirmasi bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Serang tidak melanggar aturan pemilihan umum. Meskipun terdapat spanduk bergambar pasangan calon Prabowo-Gibran dalam kegiatan tersebut.
“Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti. Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.
Meskipun ada laporan dugaan pelanggaran netralitas, Bawaslu menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam pembagian bansos oleh Jokowi. Dua laporan yang masuk tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
“Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” tegas Bagja.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 digelar setelah pengajuan permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilpres 2024 dan menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.