Bawaslu Maluku Duga Pertemuan Gibran dengan Kades Langgar Aturan
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mencurigai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melakukan pelanggaran aturan selama kunjungannya di Kota Ambon. Pelanggaran terjadi karena Gibran diduga bertemu dengan sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/1/2024).
Pelanggaran ini terlihat dari keterlibatan perangkat desa dalam kunjungan Gibran untuk berkampanye di Ambon. Bawaslu mencatat sekitar 30 kepala desa dari 100 orang turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Proses pengkajian masih berlangsung untuk menentukan apakah ada sanksi pidana atau hanya masalah administratif yang perlu ditegakkan.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan keterangan resmi terkait kegiatan cawapres nomor urut 2 dan kepala desa dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran hingga berita ini ditulis. CNN Indonesia masih berupaya untuk menghubungi TKD dan TKN Prabowo Gibran.