Bawaslu Identifikasi 1.127 TPS Rawan Tindakan Tidak Netral dari TNI-Polri di Pilkada 2024
Berita Baru, Jakarta – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa terdapat 1.127 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan di Pilkada 2024, khususnya terkait dengan potensi personel TNI-Polri yang dapat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. TPS rawan ini tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Papua, dan Jawa Tengah.
“(Sebanyak) 1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ungkap Bagja dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa sebanyak 2.799 TPS memiliki riwayat praktik pemberian uang atau barang, terutama pada masa kampanye dan masa tenang. TPS dengan kerawanan tersebut tersebar di Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Papua, dan Nusa Tenggara Barat.
Bawaslu juga mencatat adanya 2.293 TPS yang memiliki riwayat insiden kekerasan, dengan sebaran di wilayah Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Tak hanya itu, sebanyak 3.759 TPS terletak dekat dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye, yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.
Bagja menjelaskan bahwa pemetaan TPS rawan ini menggunakan delapan variabel dan 25 indikator. Data tersebut dihimpun dari 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi antara tanggal 10 hingga 15 November 2024.
Sebagai respons, Bawaslu menyiapkan sejumlah strategi pencegahan untuk mengatasi potensi kerawanan ini, di antaranya melakukan patroli pengawasan di TPS rawan serta membuka posko pengaduan masyarakat yang dapat diakses baik secara online maupun offline.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tambah Bagja.
Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung serentak pada 27 November 2024, melibatkan 545 daerah yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.