Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Gresik Resmi Aktifkan Kembali Panwascam dan PKD

Bawaslu Gresik Resmi Aktifkan Kembali Panwascam dan PKD



Berita Baru, Gresik – Setelah tiga bulan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 (Pilkada 2020) vakum akibat pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik kembali mengaktifkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) se Kabupaten.

Pengaktifan badan ad hoc tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu nomor 028/K.Jl-06/HK.01.01/VI/2020 untuk Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan SK nomor 033- 050/K.JI-15/HK.01.01/VI/2020 untuk Panwaslu Desa dan Kelurahan.

Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, pengaktifan Panwascam dan PKD menjadi awal kesiapan Bawaslu Gresik dalam mengawal Pikada Gresik 2020.

“Dengan diaktifkannya Panwascam dan pengawas kelurahan dan desa, kami Bawaslu Gresik siap mengawal tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gresik 2020 sesuai dengan Undang-Undang pemilihan,” Ujarnya kepada Beritabaru.co, Minggu (14/6).

Lebih lanjut, Imron Rosyadi menyampaikan, dengan ditanda tanganinya SK pengaktifan kembali oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik maka Panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan dan desa sudah mulai bertugas besok (15/6).

“Panwascam dan PKD sudah mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2020 sampai akhir Januari 2021,” tandasnya.

Disisi lain, imron mengingatkan kepada seluruh jajaran kebawah untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah guna mencegah persebaran covid-19.

“Seluruh jajaran dalam segala aktivitas pengawasan agar selalu mengutamakan protokol kesehatan. Pasalnya, angka pasien positif di Kabupaten Gresik mencapai peringkat ke-3 di Jawa Timur,” pungkasnya.

Diketahui, pengaktifan Panwascam dan PKD se Kabupaten Gresik oleh Bawaslu Gresik tersebut atas tindaklanjut surat Bawaslu RI nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. Dalam surat tersebut Bawaslu RI memerintahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mengaktifkan kembali Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan desa sebelum tanggal 15 Juni 2020.

Selanjutnya, Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada terbaru, PPK dan PPS mulai bertugas kembali sejak tanggal 15 Juni 2020.

Sehingga jajaran badan ad hoc Bawaslu harus terlebih dahulu diaktifkan. Karena tugas awal mereka melakukan pengawasan terhadap proses pengaktifan kembali badan ad hoc KPU.