Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aplikasi Pinjol aman menjadi solusi masyarakat untuk mencairkan dana secara cepat (istimewa)

Batasan Bunga Pinjol Turun 0,1 Persen Mulai 2024



Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait tingkat suku bunga layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending), atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 dan mendefinisikan batasan tingkat suku bunga secara lebih ketat daripada sebelumnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, OJK menetapkan bahwa tingkat suku bunga yang sebelumnya ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen akan berubah menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen.

Rincian aturan ini mencakup tingkat suku bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif dengan tenor 1 tahun, yang akan turun menjadi 0,3 persen per hari mulai 2024, kemudian menurun lagi menjadi 0,2 persen per hari mulai 1 Januari 2025, dan terus berkurang menjadi 0,1 persen per hari mulai 1 Januari 2026.

Sementara itu, untuk pinjaman dengan tenor 2 tahun, tingkat suku bunga menjadi 0,1 persen per hari mulai 1 Januari 2024, dan turun lagi menjadi 0,067 persen mulai 1 Januari 2026.

Dalam penjelasannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengatakan bahwa penurunan bunga dilakukan secara bertahap untuk menghindari gangguan terhadap keberlanjutan industri.

“Mungkin kalau ditanyakan mengapa, karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 (persen). Nanti industri bisa terganggu sustainability-nya,” ujarnya.