Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Foto: Liputan 6)

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Periksa Saksi KPK dalam Kasus Pemerasan SYL



Berita Baru, Jakarta – Tim gabungan penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pemeriksaan ini, salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Saksi lainnya akan diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Hari ini ada 1 pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim,” ujar Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (15/11/2023) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa adalah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya.

“Iya ada (pemeriksaan), Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya,” ungkap Arief Adiharsa.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 86 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober hingga 13 November. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga Firli Bahuri yang dijadwalkan ulang pada Kamis mendatang setelah absen pada panggilan sebelumnya.

Sementara itu, KPK mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi penanganan kasus tersebut pada Jumat (17/11) nanti. Ini merupakan undangan kedua setelah sebelumnya pada Jumat (10/11) penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tidak bisa hadir karena ada agenda pemeriksaan ahli digital forensik.