Banggar DPRD Gresik Soroti Rendahnya Realisasi Pendapatan Triwulan I 2022
Berita Baru, Gresik – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik menyoroti realiasasi pendapatan daerah pada triwulan I APBD Gresik tahun 2022 yang dinilai masih sangat rendah. Rinciannya, dari target pendapatan sebesar Rp 3,34 trilyun, ternyata saat ini masih teralisasi sebesar Rp 738 miliar atau 21,4 persen.
Sorotan tersebut dilontarkan kalangan dewan saat Tim Banggar DPRD Gresik menggelar rapat bersama Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik dengan agenda laporan realisasi pendapatan dan belanja daerah, Kamis (14/04).
Dalam rapat itu, Anggota Banggar DPRD Gresik, M Syahrul Munir memberikan 4 poin temuan terkait pendapatan daerah. Pertama permasalahan pajak pengambilan air bawah tanah (ABT). Sebab, informasi yang diperoleh dari praktisi dan akademisi, bahwa debit air bawah tanah di Kecamatan Manyar sangat turun.
“Sudah mempengaruhi air bawah tanah untuk sumur masyarakat. Penyebabnya, banyak pengeboran ABT, khususnya di Kawasan Industri Maspion. Kalau ini tidak diperlakukan secara tepat, kita mengalami dua kerugian. Pertama, kita tidak mendapat retribusi. Kedua, masyarakat tidak mendapatkan air. ABT ini kewenangannya daerah. Ini perlu perhatian khusus,” ujar Syahrul.
Temuan kedua, yakni terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Karena setelah Perda PBG, Pemkab Gresik baru bisa beroperasi setelah diberlakukan sebulan ini.
“Tetapi pelaku usaha tetap membayar IMB-nya. Artinya, Pemkab Gresik tidak melakukan sosialisasi perubahan dari IMB ke PBG. Jadi pengusaha membayar seperti biasanya sesuai retribusi IMB. Kalau hanya pendapatanya tak sampai 5 persen, ini menjadi catatan. Karena sebenarnya pengusaha juga menunggu,” terang dia.
Ketua F-PKB DPRD Gresik ini juga mempertanyakan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) atau aset yang tak dipisahkan.
“Kami minta data aset daerah yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD). Ini (BMD) kecil tetapi lumayan. Kami rasa perlu data, jumlah aset daerah kita. Berapa aset mangkrak?. Berapa yang dikuasai pihak lain dan sudah dimanfaatkan. Nanti bisa diperdalam melalui komisi II,” pintanya.
Tak hanya itu, Syahrul Munir juga menemukan fakta rendahnya pendapatan dari denda atas keterlambatan pekerjaan. Sebab target dalam APBD 2022 hanya tertulis 0. Kenyataannya, ada pendapatan denda sebesar Rp 31 juta. Padahal, ada aturan terkait denda keterlambatan atas pekerjaan.
“Apakah realisasi ini denda keterlambatan pekerjaan tahun lalu atau sekarang?. Misalnya pekerjaan jalan Betoyo Kecamatan Manyar. Pekerjaan bahu jalan belum selesai. Mestinya mereka kena denda sebesar Rp 7 juta perhari karena nilai proyeknya sekitar Rp 7 miliar. Maka tak masuk akal kalau hanya ada pendapatan denda sebesar Rp 31 juta,” bebernya.
Anggota Banggar DPRD Gresik lainnya, Abdullah Hamdi juga mengaku banyak pekerjaan yang didanai APBD Gresik tahun 2021 tidak selesai atau mleset dari target yang telah dijadwalkan.
“Bukan hanya pekerjaan puskesmas pembantu. Yang lain-lain banyak yang tidak masuk di Dinas PUTR (pekerjaan umum dan tata ruang,” ucap dia.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Timang Pemkab Gresik Ir Achmad Washil Miftachul Rahman mengaku ada penelitian dan bisa dikoordinasikan dengan Bappeda Gresik. Termasuk pengeboran air bawah tanah di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Manyar.
“Sudah ada tim dari kejaksaan. Kalau ada perusahaan menggunakan 2 sumber air dari Perumda Giri Tirta dan ABT akan dilakukan penertiban. Pajak ABT sekarang ada yang ditangani kejaksaan. Apakah nantinya juga ada penutupan,” ungkapnya.
Selanjutnya, merujuk aturan di tahun 2022, pajak ABT diatur provinsi. Ada Surat Edaran (SE) gubernur, penarikan pajak harus ada izin gubernur.
“Kami baru menerima SE itu, baru bulan lalu. Izin dari provinsi tetapi pajaknya ditarik daerah. Sekarang bagaimana pengguna ABT mendapat izin. Selama ini, pajak ABT memang berdasarkan self assesement,” tandas dia.
Terkait pemberlakuan PBG, sambung Washil, memang awalnya boleh konversi dari IMB ke PBG. Namun diharapkan PBG yang berlaku.
“Sebetulnya, lebih kecil akan turun pendapatan 40 persen daripada IMB. Sesuai target, kita gunakan target 2021,” tukas dia.
Washil menerangkan, mengenai pendapatan dari denda keterlambatan proyek memang dari pekerjaan yang didanai APBD Gresik tahun 2021. Rencananya, denda keterlambatan pekerjaan yang belum dibayar oleh rekanan akan dibayar di P-APBD 2022 karena kontraktor tidak punya uang.
Selain itu, juga pembayaran pekerjaan tertunda dari APBD 2021, karena pemda tidak ada anggaran. Maka dendanya juga ditunda.
“Denda keterlambatan atas proyek jalan di Betoyo, bisa dibuktikan di komisi III,” katanya.
Terkait aset daerah, pihaknya sudah menginventarisir aset. Bahkan, akan menunjuk pihak ketiga untuk tahun 2022 ini. Termasuk potensi dari aset di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).