Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Australia akan Menutup Penampungan Migrannya di PNG
(Foto: Reuters)

Australia akan Menutup Penampungan Migrannya di PNG



Berita Baru, Internasional – Australia akan berhenti mengirim para migran ke Papua Nugini (PNG), menandai berakhirnya rezim penampungan pengungsi di negara tersebut.

PNG adalah salah satu dari dua negara Pasifik yang dibayar oleh Canberra untuk menampung para pencari suaka dan pengungsi yang berusaha mencapai Australia dengan perahu.

Seperti dilansir dari BBC, Australia mengatakan kebijakannya dengan PNG akan selesai pada akhir tahun ini. Meski demikian, kebijakan lepas pantai yang memecah pulau terpencil Nauru akan terus berlanjut.

“Kebijakan perlindungan perbatasan Australia yang kuat… tidak berubah,” kata Menteri Dalam Negeri Karen Andrews, Rabu.

“Siapa pun yang mencoba memasuki Australia secara ilegal dengan kapal akan dikembalikan, atau dikirim ke Nauru,” tambahnya, tanpa mengklarifikasi bahwa imigrasi bukanlah tindakan ilegal.

120 pencari suaka dan pengungsi yang tersisa di PNG akan diberi pilihan untuk bermukim kembali di sana atau dipindahkan ke tempat pengungsian di Nauru.

Selama delapan tahun kehadiran Australia di PNG, telah terjadi insiden kekerasan besar, termasuk mogok makan, kerusuhan dan pembunuhan seorang pencari suaka Iran oleh penjaga.

Secara total, 13 orang yang ditahan oleh Australia di PNG dan Nauru meninggal karena kekerasan, kurangnya perhatian medis dan bunuh diri.

Mantan tahanan dan pengungsi, Thanus Selvarasa, menyebut penutupan itu merupakan  keputusan yang baik, dan PNG tidak aman bagi pengungsi untuk bermukim.

“Kami datang ke Australia mencari suaka, kami dipindahkan ke pemrosesan lepas pantai. Mereka mengubah kebijakan setiap saat, mereka bermain politik dengan hidup kami,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Australia telah mengirim lebih dari 1.900 pria ke pusat-pusat penahanan di pulau itu sementara permohonan status pengungsi mereka sedang diproses.

Banyak yang mendekam di sana selama bertahun-tahun karena Australia memperketat undang-undang imigrasinya pada tahun 2013 untuk menolak visa pemukiman bagi pencari suaka yang tiba dengan kapal. Australia berpendapat bahwa kebijakannya dibenarkan untuk mencegah kematian di laut.

Tetapi penahanan di lepas pantai dengan jumlah  yang tidak terbatas telah banyak menuai kritik karena dinilai berbahaya, tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional.

Kelompok hak asasi manusia dan PBB telah berkali-kali mengkritik pusat penampungan migran Australia di PNG dan Nauru karena kondisi di bawah standar.

Pada tahun 2017, Australia membayar penyelesaian senilai A$70 juta (£37 juta; $50 juta) kepada lebih dari 1.900 tahanan yang telah menuntut kerugian yang dialami selama masa penahanan. Termasuk dipaksa untuk menutup pusat penahanan Pulau Manus, setelah keputusan Mahkamah Agung PNG memutuskan itu ilegal.

Para ahli mengatakan penutupan fasilitas PNG telah diperkirakan karena Canberra tidak mengirim pencari suaka baru ke sana dalam beberapa tahun terakhir.