Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Subsidi Kendaraan Listrik
(Foto: Istimewa)

Aturan Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Akan Terbit di Awal Februari



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan baru mengenai subsidi nilai untuk kendaraan listrik akan dikeluarkan pada bulan Februari.

“Kita sudah finalkan di Ratas kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal,” kata Luhut saat berbicara di Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (26/1/2023).

Selain mengungkapkan kapan aturan baru akan dikeluarkan, Luhut juga mengungkapkan besarnya subsidi yang akan diberikan, yaitu sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik.

“Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” ucap dia.

Menurut keterangan dari detik.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak memberikan keterangan ketika ditanya apakah subsidi tersebut ditujukan untuk motor listrik konversi. Selain itu, belum jelas pula apakah subsidi tersebut diberikan langsung ke produsen atau kepada konsumen saat membeli motor listrik.

Diketahui, wacana pemberian subsidi kendaraan listrik sudah ada sejak tahun 2022. Hal tersebut dilakukan demi mendorong daya beli masyarakat untuk memiliki mobil dan motor listrik.

Kendati demikian, ada perubahan nominal dari skema pada tahun lalu. Pada November 2022, Luhut mengatakan skema subsidi sebesar Rp6,5 juta per pembelian sepeda motor listrik. Skema subsidi serupa juga sedang disiapkan untuk pembelian mobil listrik.

Indonesia sendiri memiliki target setidaknya 1,2 juta kepemilikan motor listrik pada 2024. Sementara untuk mobil listrik, pemerintah memiliki target sebanyak 35 ribu uni