Aturan Baru OJK tentang Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi
Berita Baru, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur tentang pemisahan unit syariah asuransi dan reasuransi. Peraturan ini berlaku di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) sejak 22 Juli 2023 dengan nama POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Aturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari amanat yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebelumnya, aturan mengenai unit syariah asuransi dan reasuransi mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Diharapkan dengan POJK baru ini, dapat menciptakan ekosistem berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta.
Peraturan ini mencakup 6 pokok pengaturan, yaitu ketentuan umum, pemisahan unit syariah, insentif dalam pemisahan unit syariah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup.
Pemisahan unit syariah akan dilakukan jika telah memenuhi seluruh persyaratan OJK. Pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah harus mencapai setidaknya 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum unit syariah juga harus mencapai minimal Rp100 miliar untuk unit syariah perusahaan asuransi dan Rp200 miliar untuk unit syariah perusahaan reasuransi.
Pemisahan unit syariah dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau inisiatif dari perusahaan asuransi atau reasuransi, atau sebagai pelaksanaan kewenangan OJK dalam rangka konsolidasi.
Ada dua bentuk pemisahan unit syariah yang bisa dilakukan. Pertama, dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah baru dan mengalihkan portofolio kepesertaan kepada perusahaan hasil pemisahan. Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah diwajibkan untuk melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Setelah itu, tidak akan ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi, sesuai dengan keterangan resmi OJK.