Aturan Baru, Kemendag Batasi Pembelian Minyakita
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita dan minyak goreng curah.
Upaya ini guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat itu. Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah pembatasan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag membatasi penjualan minyak goreng rakyat paling banyak 10 kg setiap orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada 6 Februari 2023.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag juga melarang penjualan minyak goreng rakyat menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan melalui siaran pers, dikutip Minggu (12/2).
Kasan menegaskan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat.
Baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita serta meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat,” ujarnya.
“Agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.