Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ASPEK Indonesia Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Tahun 2024
Ilustrasi upah minimum (Foto: Istimewa)

ASPEK Indonesia Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Tahun 2024



Berita Baru, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Keputusan ini berlandaskan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” ungkap Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (13/9/2023).

Mirah menyoroti dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur kenaikan upah minimum di Indonesia. Menurutnya, setelah PP ini berlaku, kenaikan upah minimum menjadi minim dan tidak mencerminkan kesejahteraan pekerja.

Pada tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya rata-rata 1,09 persen berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Bahkan, untuk tahun 2023, kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Secara rata-rata, kenaikan UMP tahun 2023 hanya 7,50 persen.

Menurut Mirah, selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo, berbagai peraturan tentang pengupahan telah diterbitkan dengan besaran yang rendah dan tidak menguntungkan para pekerja. Formula kenaikan upah minimum yang semakin minim ini, menurutnya, lebih menguntungkan pengusaha daripada pekerja.

ASPEK Indonesia menginginkan pemerintah untuk memutuskan kenaikan upah minimum tahun 2024 dengan mempertahankan formula perhitungan berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan survei KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Mirah.