Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Arab Saudi Resmi Hapus Hukum Cambuk
Ilustrasi hukuman cambuk (Foto: Istimewa)

Arab Saudi Resmi Hapus Hukum Cambuk



Berita Baru, Internasional – Pemerintah Arab Saudi melalui Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi menyatakan negara secara resmi menghapus hukum cambuk.

Kebijakan yang dikeluarkan pada Sabtu (25/4) tersebut, dinikai sebagai sebuah langkah besar dalam program reformasi yang diluncurkan oleh raja dan putra Arab Saudi.

Dilansir dari CNN penghapusan hukuman cambuk tersebut terjadi beberaoa hari setelah catatan hak asasi manusia kerajaan Arab Saudi menjadi sorotan yang diakibatkan berita kematian aktivis terkemuka Abullah al-Hamid di dalam tahanan.

Dengan keputusan itu, dalam memutus perkara hakim harus menghukum terpidana dengan denda dan / atau hukuman penjara, maupun alternatif nonpenahanan.

“Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara,” kata ketua Komisi Hak Asasi Manusia, Awad al-Awad, Sabtu (25/4).

Meskipun demikian, mereka menyatakan reformasi hukum yang diawasi oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman belum memutuskan untuk menghentikan hukuman mati.

Hukuman cambuk, sebelumnya diperintahkan di pengadilan di Arab untuk para terpidana mulai dari seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.

Hukuman cambuk diberikan terkadang mencapai ratusan cambukan. Dalam beberapa waktu lalu kasus hukuman cambuk paling terkenal menimpa seorang blogger Saudi Raif Badawi.

Badawi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta 1.000 cambukan pada tahun 2014 lalu dengan pidana menghina Islam. Atas hukuman tersebut Arab Saudi menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

“Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan,” kata kelompok hak asasi manusia itu.