Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Antisipasi Permasalahan THR, Disnaker Gresik Buka Posko Aduan Pekerja

Antisipasi Permasalahan THR, Disnaker Gresik Buka Posko Aduan Pekerja



Berita Baru, Gresik – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut dibuka guna mengantisipasi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau karyawan.

Kepala Disnaker Gresik, Budi Raharjo mengatakan, posko dibuka untuk menampung aduan pekerja dan karyawan terkait permasalahan perusahaan yang tidak bayar THR. Sehingga perusahaan bisa memberikan hak pekerja sesuai waktu dan regulasi yang telah ditentukan.

“Untuk itu kami membuka posko pengaduan THR dan mengantisipasi dari perusahaan yang tidak bayar THR. Sehingga mereka atau pekerja bisa melapor ke posko THR,” kata Budi.

Budi menyebut, posko THR Idul Fitri Tahun 2022 akan beroperasi selama jam kerja dan hari kerja di ruang Sentra Pelayanan Ketenagakerjaan (SPK) Disnaker Gresik dan juga bisa melalui online yang sudah siapkan.

Sesuai aturan, perusahaan harus membayar THR secara penuh maksimal H-7 Idul Fitri Tahun 2022 sudah dibayarkan kepada pekerja. Penerapan aturan ini perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, agar tidak sampai ada laporan dari pekerja perihal komitmen pembayaran THR.

“Jadi semua perusahaan sudah membayar maksimal H-7 Idul Fitri Tahun 2022 sudah dibayarkan kepada pekerja,” ujarnya.

Dikatakan, perusahaan yang tidak membayar THR akan dilakukan klarifikasi, tunggakan, alasannya dan akan di meditasi terlebih dahulu. Saat ini sudah mulai memberikan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR tidak akan langsung di tegur tapi akan dilakukan klarifikasi, alasan dan meditasi. Nah setelah selesai semua prosesnya nantinya kalau tetap perusahaan tidak membayar THR akan langsung proses di Disnaker Provinsi Jawa Timur (Jatim),” pungkasnya.