Anies Baswedan Kritik Subsidi Kendaraan Listrik: Emisinya Lebih Tinggi dari Bus
Berita Baru, Jakarta – Bacapres dari Koalisi Perubahan sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyoroti program subsidi mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah.
Menurut Anies, program subsidi tersebut tidak tepat sasaran karena hanya menguntungkan orang yang sudah mampu dan tidak membutuhkan subsidi. Ia juga menyatakan bahwa solusi terhadap masalah lingkungan dan polusi udara tidak hanya terletak pada subsidi mobil listrik.
“Solusi menghadapi masalah lingkungan hidup apalagi soal polusi udara bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi, betul?” kata Anies dalam acara relawan Amanat Nasional (ANIES), di Jakarta pada Minggu (7/5/2023) seperti dikutip dari Kumparan.
Anies juga menilai bahwa emisi karbon dari kendaraan listrik per kapita lebih tinggi daripada kendaraan konvensional berbahan bakar minyak seperti bus, jika dihitung per pengguna kendaraannya. Hal ini disebabkan oleh kapasitas mobil listrik yang lebih kecil dibandingkan dengan kapasitas bus yang dapat memuat banyak penumpang sekaligus.
Emisi per km per kapita untuk mobil listrik dibandingkan dengan bus berbasis BBM. Kenapa itu bisa terjadi, tanda tanya karena bus memuat orang banyak sementara mobil memuat orang sedikit,” ucap Anies.
Menurut Anies, subsidi yang tidak tepat sasaran justru akan meningkatkan kemacetan seperti yang pernah terjadi di Jakarta saat kendaraan listrik tidak menggantikan mobil yang ada di garasi, namun justru menambah jumlah mobil di jalanan.
Anies juga menekankan bahwa sumber daya negara harus diberikan kepada sektor yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya untuk mendapatkan perhatian dalam percakapan atau media sosial.
Sementara itu, pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik khususnya mobil listrik selama sembilan bulan, mulai April hingga Desember 2023. Skema bantuan ini berupa pemotongan pajak pertambahan nilai (PPn) yang ditanggung pemerintah dan diberikan untuk kendaraan listrik dengan TKDN minimal 40 persen. Potongan PPn sebesar 10 persen akan diberikan untuk kendaraan listrik selama periode subsidi.