Anggota Paspampres dan 2 TNI Terlibat Dalam Kematian Warga Aceh
Berita Baru, Jakarta – Skandal penganiayaan yang melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dua anggota TNI lainnya terungkap terkait kematian seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25).
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” ujar Irsyad dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (28/8/2023).
Peristiwa ini pertama kali mencuat lewat unggahan di media sosial, termasuk akun Instagram @rakan_aceh. Dalam unggahan tersebut, korban disebut sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Ancaman bahwa korban akan dibunuh jika uang terlambat dikirimkan juga disampaikan.
Menurut informasi yang terungkap, Praka RM, yang berdinas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan bersama dua rekannya.
Dalam keterangan tertulis, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menjelaskan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada Pomdam Jaya untuk penyelidikan. “Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Praka RM telah ditahan oleh Pomdam Jaya untuk memudahkan proses penyelidikan. Rafael menegaskan bahwa jika terbukti anggota Paspampres terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rafael.