Anggota KI Jateng Diduga Lakukan KDRT, FoINI: Usut Tuntas!
Berita Baru, Jakarta – Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) mendesak Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk segara mengsut tuntas dugaan KDRT yang dilakukan oleh anggotanya. Pelaku diduga melakukan perselingkuhan dan aksi kekerasan terhadap istri pada Maret 2021 di depan kedua anaknya yang masih di bawah umur.
“Hal ini merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak etis sekaligus melanggar hukum. Terlebih yang bersangkutan adalah Pejabat Publik yang masih aktif di lingkungan Komisi Informasi Jawa Tengah,” tulis FOINI dalam siaran persnya, Selasa (13/4).
Menurut Widi Nugroho, sebagai nara hubung yang tertulis dalam rilis, tindakan terduga sudah melanggar kode Etik Komisi Informasi yang tercantum dalam pasal 6 huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016.
“Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat mengamanatkan bahwa Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari segala perilaku yang tidak patut atau tercela dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut FOINI mengatakan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam pasal 5, lanjunya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sesuai isi Pasal 11 UU PKDRT No.23/2004. Bahkan, setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya perlindungan.
“Dalam pasa 15 disebutkan, sesuai dengan batas kemampuannya untuk: a. mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. memberikan perlindungan kepada korban; c. memberikan pertolongan darurat; dan d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan,” jelas Widi Nugroho.
Berikut lima tuntutan Koalisi FOINI dalam menyikapi pemberitaan dan perkembangan KDRT yang telah dlaporkan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah kepada Komis Informasi Jateng:
Pertama: Meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah membentuk Majelis Etik yang profesional, memiliki perspektif gender, akuntabel dan transparan untuk menangani laporan yang masuk sebagaimana diatur dalam PERKI Kode Etik.
Kedua: Meminta Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia untuk melakukan supervisi ketat atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah.
Ketiga: Meminta Komisi Informasi Pusat dan Provinsi agar berkoordinasi dengan Kepolisian, agar menangani laporan dugaan kekerasan yang masuk dengan segera dan bebas dari tekanan.
Keempa: Meminta kepada Komisi Informasi Pusat dan Provinsi agar berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, melakukan supervisi atas laporan pelanggaran etik yang ditangani Komisi Informasi Jawa Tengah terutama pada aspek perlindungan terhadap perempuan.
Kelima; Merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR agar mempertimbangkan dan menerapkan nilai-nilai keadilan dan gender dalam proses seleksi Komisi Informasi dan pengawasan kinerja baik di tingkat pusat maupun daerah. (MKR)