Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Jadi Tersangka Penistaan Agama

Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Jadi Tersangka Penistaan Agama



Berita Baru, Gresik – Penyidik Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dan kambing, Jumat (1/7). Keempat tersangka dalam kasus yang membuat geger masyarakat tersebut salah satunya adalah Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto.

Diketahui, Nur Hudi merupakan pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ yang dijadikan tempat pernikahan nyeleneh pada 5 Juni 2022 lalu. Sementara tiga tersangka lain adalah Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah sebagai pencetus konten dan Krisna (Sutrisna, red) yang bertindak sebagai penghulu.

Ritual pernikahan Satrio Piningit yang diperankan Saiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu itu sebelumnya telah difatwakan MUI Gresik sebagai penistaan agama. Para tersangka ditetapkan murtad atau keluar dari agama islam, mereka kemudian bertaubat langsung di hadapan para kyai sepuh.

“Sejak awal, kasus penistaan agama ini terus kami proses. Mulai dari penerimaan pengaduan, kemudian naik laporan dan penyidikan. Kami sudah memeriksa 21 saksi ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Tadi malam (Kamis, 30/6) setelah gelar perkara kita lakukan penetapan tersangka. Empat orang,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (1/7).

Lulusan Akpol 2002 itu menyebut, keempat tersangka adalah pelaku utama yang akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, mereka memiliki peranan masing-masing. Satu tersangka dijerat pasal berlapis.

“Tersangka AS (Arif Saifullah) selaku pemilik konten dijerat Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Tiga tersangka lain SA (Saiful Arif), S (Sutrisna) dan N (Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto) dijerat Pasal 156a KUHP,” tandasnya.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, AKBP Nur Azis menambahkan, proses penyidikan sejauh ini baru tahapan penetapan tersangka. Para tersangka belum ditahan.

“Belum ditahan. Nanti kita lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan 1, 2 dan seterusnya. Terkait adanya potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan,” terangnya.

Dijelaskan, jajarannya juga akan segera melakukan proses lanjutan, baru kemudian melakukan terhadap penahanan keempat tersangka.

“Kita akan memproses lanjutan dan kemudian melakukan penahanan,” pungkasnya.