Ancaman Penghilangan Paksa Terulang, Ahli Minta Waspadai Revisi UU TNI
Berita Baru, Jakarta – Sebuah peringatan serius disampaikan oleh peneliti dari Centra Initiative, Feri Kusuma, terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI. Ia mengkhawatirkan bahwa kasus penghilangan paksa, seperti yang dialami oleh buruh perempuan Marsinah, berpotensi terulang di masa depan.
Dalam diskusi “RUU TNI: Kajian Kritis dalam Konteks Gerakan Sosial Buruh dan Demokrasi” pada Jumat (21/7/2023), Feri menyampaikan pernyataannya, “Besar kemungkinan, salah satu contoh kasus tentang Marsinah akan terulang di masa yang akan datang. Bahkan mungkin selama ini juga sudah terulang, hanya kadar-kadar yang berbeda.”
Dia menyoroti bahwa kekhawatiran terkait revisi UU TNI tidak hanya terkait ancaman terhadap keselamatan, tetapi juga mengancam kelangsungan negara demokrasi di Indonesia.
“Karena ada banyak sekali aspek yang perlu kita perhatikan dari materi yang dibahas dalam UU TNI ini,” tambahnya dikutip dari Kompas.com.
Feri juga menekankan beberapa permasalahan hukum yang mungkin muncul akibat revisi UU TNI ini, seperti konflik kepentingan dan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Revisi UU TNI memungkinkan para tentara bersenjata tidak lagi hanya bertugas sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai alat keamanan.
“Fungsi dan tugas TNI menjadi multifungsi, tidak ada batasan, membahayakan atau merupakan ancaman terhadap negara hukum dan demokrasi,” ungkapnya.
Selain itu, revisi ini juga berpotensi melanggengkan praktik impunitas, karena TNI yang melakukan tindak pidana akan diproses di pengadilan militer yang sangat tertutup. Seluruh permasalahan ini semakin memperkuat pemahaman akan ketidakbutuhan RUU TNI oleh masyarakat yang hidup dalam demokrasi saat ini.