Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

Amnesty International Sebut Sejumlah Kasus Pelanggaran HAM Belum Diakui Pemerintah



Berita Baru, Jakarta – Amnesty International menyebutkan bahwa sejumlah kasus pelanggaran HAM belum diakui oleh pemerintah. Hal ini disampaikan dalam rangka merespon pengakuan Presiden Jokowi yang hanya mengakui 12 kejadian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, pernyataan Presiden itu tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum dan keadilan bagi korban. Karena itu, pemerintah harus konsisten memulihkan kerugian korban kasus pelanggaran HAM berat.

“Meski kami menghargai sikap Presiden Joko Widodo dalam mengakui terjadinya pelanggaran HAM sejak tahun 1960-an di Indonesia, pernyataan ini sudah lama tertunda mengingat penderitaan para korban yang dibiarkan dalam kegelapan tanpa keadilan, kebenaran, dan pemulihan selama beberapa dekade,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Dia menegaskan, pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu, hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya. Sederhananya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak besar artinya tanpa adanya akuntabilitas.

“Pemerintah hanya memilih 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, sementara secara nyata mengabaikan kengerian kejahatan yang sudah terkenal lainnya, antara lain pelanggaran yang dilakukan selama operasi militer di Timor Timur, tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir 2004,” ucap Usman.

Bukan hanya pelanggaran HAM berat masa lalu, kekerasan seksual yang terjadi secara sistematik dalam berbagai situasi pelanggaran HAM berat masa lalu seperti 1965-1966 hingga selama daerah operasi militer selama 1989-1998, menurutnya ini harus dipertanggungjawabkan.

“Kelalaian ini merupakan penghinaan bagi banyak korban. Pemerintah mengabaikan fakta bahwa proses penyelidikan dan penyidikan setengah hati selama ini, termasuk dalam empat kasus yang tidak disebutkan detailnya dalam pernyataan hari ini telah menyebabkan pembebasan semua terdakwa dalam persidangan pengadilan HAM terdahulu,” ujar Usman.

Oleh karena itu, jika Presiden Jokowi benar-benar berkomitmen untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran HAM berat, pihak berwenang Indonesia harus segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak dalam menyelidiki, menyidik, menuntut, dan mengadili semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.

“Jika ada cukup bukti yang dapat diterima, menuntut mereka dalam pengadilan yang adil di hadapan pengadilan pidana,” papar Usman.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi pada masa lalu. “Saya telah membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1).